Artikel

Keutamaan Menjadi Imam

Menjadi Imam mempunyai keutamaan yang sangat agung. Oleh karena kaeagungannya itu maka Nabi sendiripun melakukannya. Demikian pula para khulafaurrasyidin sesudah beliau.
Imam mempunyai tanggung jawab yang sangat besar. Jika melaksanakan tugasnya dengan baik, ia mendapat pahala yang sangat besar, juga mendapat pahala seperti orang yang shalat bersamanya.
Hukum mengikuti imam
Makmum wajib mengikuti imam dalam seluruh shalatnya. Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw,
“Imam dijadikan tidak lain untuk diikuti. Apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah, dan apabila ruku’ maka ruku’lah, dan jika mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakan ‘allahumma rabbana lakal hamdu’. Apabila imam shalat berdiri maka shalatlah berdiri, dan jika shalat duduk, maka shalatlah kalian semua duduk”, Muttafaq alaih.
Yang paling berhak menjadi imam
Yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling banyak hafal al-Qur’an dan mengerti hukum-hukum shalat, kemudian yang paling mengerti hadits, kemudian yang paling dulu hijrah, kemudian yang paling dahulu masuk Islam, kemudian yang paling tua, kemudian baru diundi. Ini berlaku apabila tiba waktu shalat dan hendak memilih salah satu imam. Namun jika di masjid ada imam tetap, maka ia lebih berhak.
Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra berkata, Rasulullah bersabda, “Yang menjadi imam adalah orang yang paling banyak mengahafal al-Qur’an. Apabila dalam hafalam al-Qur’an sama, maka yang paling mengerti hadits. Jika dalam masalah hadits sama, maka yang lebih dahulu hijrah, dan jika berhijrahnya sama, maka yang lebih dulu masuk islam,” (HR. Muslim).
Penghuni rumah dan imam masjid lebih berhak menjadi imam, kecuali penguasa.
 Wajib mendahulukan yang lebih utama untuk menjadi imam jika tidak ada kecuali orang fasik, seperti yang mencukur jenggotnya, atau merokok dsb; mereka sah menjadi imam. Adapun orang fasik adalah orang yang melakukan dosa besar yang tidak sampai ke batas kafir, atau terus-menerus melakukan dosa kecil. Tidak sah bermakmum kepada orang yang rusak shalatnya karena berhadats dan lainnya kecuali kalau tidak tahu, maka shalat makmum sah, dan imam wajib mengulangi.
Sumber: http://www.lampuislam.blogspot.com/2013/10/hukum-dan-keutamaan-shalat-berjamaah.html