Jual beli adalah hal yang paling sering dilakukan oleh setiap manusia. Berikut 4 adab jual beli dalam Islam yang harus kita ketahui.
Menggunakan Akad
Melakukan akad adalah hal yang paling penting saat melakukan jual beli. Dalam kegiatan ini penjual dan pembeli yang bertemu akan melakukan transaksi.
Dalam transaksi jual beli, pedagang dan pembeli harus melakukan proses penyerahan barang yang jelas. Bahkan jika tidak terjadi akad, maka proses jual beli ini bisa disebut tidak sah.
Proses akad telah dijelaskan di dalam kitab Fathul Mu’in seperti berikut ini:
“Ijab adalah bukti yang menunjukan atas penyerahan dengan bukti yang jelas (dapat dipertanggungjawabkan), sedangakan kabul adalah bukti yang menunjukan atas penerimaan.”
Penjual dan Pembeli Harus Jujur
Kejujuran adalah hal terpenting yang harus dilakukan oleh setiap orang. Dalam proses jual beli kejujuran juga harus dilakukan oleh penjual dan pembeli.
Saat ini masih ada banyak kasus penjual yang melakukan penipuan kepada para pembeli hanya untuk mendapatkan keuntungan semata. Meskipun sudah tahu jika hal tersebut bukanlah perbuatan yang benar, tapi masih banyak pedagang yang melakukan penipuan.
Penjual yang melakukan penipuan merupakan bukan golongan dari Rasullullah seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim).
Tidak Boleh Menjual Barang yang Diharamkan
Salah satu adab jual beli di dalam Islam yang juga sangat penting untuk diperhatikan yaitu tidak menjual barang yang diharamkan. Barang yang boleh diperjualbelikan hanyalah barang-barang yang halal saja seperti Rasulullah berikut ini pada saat di Kota Mekah di tahun 8 H:
“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).
Kekurangan Barang Harus Dijelaskan
Setiap pembeli pastinya akan membeli barang yang paling bagus dan tidak memiliki kekurangan. Sebagai penjual yang jujur tentunya harus memberikan penjelasan mengenai keadaan barangnya.
Jadi jika terdapat barang yang memiliki cacat atau kekurangan maka harus dijelaskan kepada calon pembeli. Jika kekurangan barang tidak dijelaskan, maka penjual tersebut sudah disebut telah melakukan penipuan seperti yang disabdakan oleh Rasulullah:
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya” (HR. Ibnu Majah nomor 2246)
Itulah adab melakukan jual beli dalam Islam yang harus Anda ketahui. Jika melakukan jual beli dengan mematuhi ketentuan Islam tentunya barang yang dijual atau dibeli bisa lebih berkah.
Setelah membaca adab jual beli ini, semoga kita bisa menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Jangan lupa, pancing berkah dengan sedekah bangun masjid.
Sumber: dalamislam.com, islam.nu.or.id, muslim.or.id