BOLEHKAH MENYALURKAN HARTA RIBA DARI BUNGA BANK UNTUK PEMBANGUNAN MASJID?
Para ulama kontemporer sepakat bahwa bunga bank adalah harta riba yang diharamkan dalam Islam (Fatawa Muashirah DR. Yusuf Al-Qardhawi: jilid 2, hal 410). Harta riba yang diperoleh dari bunga bank sama kedudukannya dengan harta yang diperoleh dengan cara haram lainnya, tidak boleh untuk dimanfaatkan baik bagi dirinya maupun keluarganya, seperti: untuk keperluan pangan, sandang, papan, atau untuk membayar rekening listrik, telepon, air, maupun membayar pajak, dan lainya. Lalu, kemanakah sebaiknya dana riba disalurkan?
Ada empat pendapat ulama dalam masalah ini:
Pendapat pertama dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dana Riba disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu.
Pendapat kedua, disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah.
Pendapat ketiga, disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci).
Pendapat keempat, disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah.
Ringkasnya, pendapat pertama dan kedua memiliki maksud yang sama yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin seperti diberikan pada fakir miskin. Lebih-lebih lagi karena sebab kemiskinan adalah karena terlilit hutang riba, maka harta tersebut sebenarnya pantas untuk mereka.
Sedangkan pendapat keempat dari Al Lajnah Ad Daimah muncul karena kewaro’an (kehati-hatian) dalam masalah shalat di tanah rampasan (al ardhul maghsubah), di mana masalah kesahan shalat di tempat tersebut masih diperselisihkan. Jadinya hal ini merembet, harta riba tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid.
Dalam rangka kehati-hatian, harta riba sebaiknya disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid. Namun, jika menghendaki untuk masjid, maka bisa disalurkan untuk pembangunan toilet masjid.
Perlu digarisbawahi bahwa penyaluran tersebut bukan dalam rangka sedekah yang mengharapkan pahala atau bahkan pujian manusia sekalipun, melainkan merupakan jalan keluar dalam pemanfaatan harta tersebut untuk kemaslahatan umum. Karena Allah hanya menerima harta yang diperoleh dengan cara yang baik dan halal dan tidak menerima harta sedekah dari hasil praktek-praktek yang haram. Wallahu a’lam
Referensi:
- Penjelasan Syaikh Kholid Mihna
- Penjelasan Ustadz Kardita Kintabuana Lc., MA