Sebagai manusia, salat merupakan kewajiban yang harus selalu ditunaikan, bagaimanapun keadaan kita. Namun, seringkali kita mengalami beberapa kondisi, entah itu sedang dalam perjalanan jauh yang tidak dapat ditunda dalam waktu yang cukup lama, maupun saat sedang sakit yang berkepanjangan dan tidak dapat bangun dari tempat tidur.
Hal itu tentu bukan berarti kita bisa meninggalkan salat wajib begitu saja. Islam adalah agama yang memberikan kemudahan kepada umatnya dalam melakukan ibadah, salah satunya adalah salat jama’ dan qashar yang bisa dilakukan saat seseorang tidak bisa melaksanakan salat sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Pengertian Salat Jamak
Salat jamak adalah salat fardhu yang digabungkan. Biasanya, salat jamak dilakukan dengan menggabungkan salat Duhur dan Asar untuk dilakukan dalam waktu Asar ataupun waktu Duhur. Atau bisa juga dengan menggabungkan salat Maghrib dengan salat Isya yang dilakukan saat waktu Isya atau waktu Maghrib. Satu-satunya salat fardhu yang tidak boleh digabungkan dengan salat lainnya adalah salat Subuh.
Hukum Salat Jamak
Hukum melakukan Salat Jamak adalah mubah (boleh) untuk orang yang memenuhi syarat, yakni:
- Sedang dalam perjalanan yang jauh dengan minimal jarak 81 kilometer berdasarkan kesepakatan sebagian besar imam madzab.
- Perjalanan tersebut bertujuan baik dan tidak ditujukan untuk melakukan maksiat
- Sedang dalam kondisi sakit, ketakutan, atau khawatir, misalnya saat hujan lebat atau terjadi bencana alam.
Tata Cara Salat Jamak
Ada dua cara melaksanakan salat Jamak yakni:
- Jamak Takdim atau jamak yang didahulukan, misalnya menjamak salat Duhur dan Asar pada waktu Duhur, atau menjamak salat Maghrib dan Isya dan dilakukan di waktu Maghrib.
- Jamak Ta’khir atau jamak ayng diakhirkan, misalnya menjamak salat Duhur dan Asar pada waktu Asar, begitu pula dengan menjamak salat Maghrib dan Isya yang dilakukan di waktu Isya.
Prosedur Salat Jamak
Pada dasarnya, salat jamak dilakukan layaknya salat seperti biasa, dengan melakukan salat sesuai runtutan waktu, seperti melakukan salat Maghrib dahulu 3 rakaat kemudian melakukan salat Isya 4 rakaat.
Pengertian Salat Qasar
Berbeda dari Salat Jamak yang digabung, Salat Qasar adalah salat fardu yang diringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Sama seperti salat Jamak, salat fardhu yang boleh diringkas hanyalah salat dengan jumlah rakaat 4 yakni Duhur, Ashar dan Isya.
Hukum Melakukan Salat Qasar
Hukum melakukan Salat Qasar adalah mubah (boleh) bagi orang yang memenuhi syarat. Syarat tersebut sama seperti pada Salat Jamak, namun salat yang boleh di Qasar hanyalah yang memiliki 4 rakaat saja.
Prosedur Salat Qasar
Pada dasarnya, salat Qasar dilakukan seperti Salat biasa, namun dengan mengurangi rakaat salat yang akan dilakukan.
Salat Jamak Qashar
Selain Salat Jamak dan Salat Qashar, ada pula kombinasi dari keduanya yakni salat Jamak Qashar yang dilakukan dengan cara menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu serta meringkasnya. Salat Jamak Qasar ini bisa dilakukan secara takdim maupun ta’khir.
Itulah beberapa pengertian dan tata cara salat Jamak dan Qashar yang harus kita ketahui. Salat adalah kewajiban bagi umat Islam. Allah telah memberikan berbagai macam kemudahan bagi umatnya untuk beribadah, sehingga tidak ada alasan lagi bagi kita untuk meninggalkan salat. Semoga bermanfaat.
Masjid adalah rumah Allah di muka bumi. Pahala bagi orang yang membangunnya, baik dengan tenaga maupun bantuan dana, adalah sebuah rumah di Surga. Yuk, bantu membangun rumah Allah di berbagai pelosok Indonesia bersama Masjid Nusantara.