Demi mencegah penyebaran virus corona, salah satu usaha yang bisa kita lakukan adalah pakai masker. Kita juga diminta untuk tidak melakukan kegiatan keagamaan dan sosial secara berkelompok sementara waktu, termasuk salat berjamaah di masjid.
Namun, terkadang masih ada masyarakat yang memilih untuk tetap berangkat ke masjid dan melaksanakan salat dengan menggunakan masker. Sebenarnya, bagaimana pandangan Islam soal pemakaian masker saat salat?
Makruh hukumnya menggunakan penutup mulut saat salat
Pada dasarnya, hukum menggunakan penutup mulut dalam jenis apa pun saat salat adalah makruh. Artinya, umat Islam tidak dianjurkan untuk menggunakan masker saat salat, baik itu jamaah laki-laki maupun perempuan. Ketentuan mengenai hal ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Majah dan Imam Abud Daud dari Abu Hurairah:
“Rasulullah Saw melarang seseorang menutup mulutnya ketika salat.”
Hukum makruh dalam pemakaian masker sifatnya adalah tanzih atau tidak haram. Dengan kata lain, pakai masker saat salat tidak akan menghalangi keabsahan salat walaupun sebetulnya tidak dianjurkan. Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Nawawi menjelaskan:
“Makruh seseorang melakukan salat dengan talatsum, artinya menutupi mulutnya dengan tangannya atau yang lainnya. Makruh di sini adalah makruh tanzih (tidak haram) sehingga tidak menghalangi keabsahan salat.”
Menghalangi hidung saat sujud
Hukum makruh pakai masker saat salat tentunya bukan tanpa alasan. Ketika melakukan sujud saat salat, dahi dan hidung haruslah menempel dengan sajadah atau alas salat. Jika seorang jamaah mengenakan masker, maka dapat menghalangi hidung untuk terbuka secara sempurna ketika sujud. Padahal, terbukanya bagian hidung merupakan salah satu yang disunahkan saat melakukan sujud dalam salat.
“Disunahkan di dalam sujud, meletakan kedua lutut untuk pertama kali, karena mengikuti Nabi. Nash hadits yang berbeda dengan anjuran ini dinaskh (direvisi) menurut suatu keterangan. Kemudian meletakan kedua tangannya, lalu dahi dan hidungnya secara bersamaan. Dan disunahkan hidung terbuka, karena dianalogikan dengan membuka kedua tangan. Makruh menyalahi urutan yang telah disebutkan, demikian pula makruh tidak meletakan hidung.” (Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhajul Qawim Hamisy Hasyiyatut Tarmasi, juz III, halaman 36)
Sejalan dengan hal tersebut, An-Nawawi melalui kitab Al-Majmu’ pun menyebutkan bahwa menutup mulut dan/atau hidung ketika salat memiliki hukum makruh. Bahkan, jika ditutup dengan tangan pun, tetap saja dimakruhkan.
“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan.” (Al-Majmu’ 3: 179)
Diperbolehkan dalam situasi darurat seperti COVID-19
Lalu, bagaimana jika situasinya adalah pandemi virus seperti kasus COVID-19 yang sedang kita hadapi bersama saat ini? Apakah pakai masker saat salat tetap dimakruhkan?
Ternyata, makruh bisa menjadi diperbolehkan apabila memang ada kebutuhan atau hajat yang menuntut hal tersebut untuk dilakukan. Dalam kasus pandemi corona, pemakaian masker sangatlah dibutuhkan demi mencegah penyebaran virus. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah:
“Ulama sepakat bahwa wajib atas wanita membuka wajahnya di dalam salat dan ihram (haji/umrah). Karena sungguh penutup wajah itu menghalangi seorang yang melaksanakan salat (untuk menempelkan) secara langsung dahi dan hidung serta dapat menutupi mulut. Nabi SAW telah melarang seorang laki-laki melakukan hal itu (juga). Jika ada kebutuhan, seperti adanya laki-laki lain (yang bukan mahramnya bereda di dekatnya ketika shalat), maka tidak makruh. Demikian pula lelaki, hukumnya menjadi tidak makruh jika dia butuh untuk menutupi mulutnya.”
Pakai masker saat salat memang memiliki hukum yang makruh. Namun, dalam situasi darurat atau untuk kebutuhan tertentu, makruh bisa berubah menjadi diperbolehkan. Maka, terkait situasi pandemi corona, pakai masker saat salat diperbolehkan karena untuk mencegah penyebaran virus.