Berita

Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK, Ini Fatwa MUI

Jakarta, masjidnusantara.org—Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32/2022 tentang panduan pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK.

Dalam fatwa ini, MUI menyatakan hewan yang terjangkit PMK namun masih gejala klinis ringan, masih sah dijadikan hewan kurban.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Selasa, (31/05/2022).

Namun, Niam menambahkan, hewan yang terjangkit PMK kategori berat, tidak sah menjadi hewan kurban.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” ujarnya.

Adapun hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut bisa disembelih. Kendati demikian, dagingnya dianggap sedekah.

Selain itu, pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Kurban Sah di Lembaga Kredibel

Pihak MUI juga menyatakan, umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri, juga tidak perlu menyaksikan langsung penyembelihan. Dengan kata lain, masyarakat bisa berpartisipasi kurban di lembaga yang menyelenggarakannya.

Menyikapi hal ini, seorang warga menyatakan, fatwa MUI di tengah wabah PMK ini memberi ketenangan bagi pekurban sepertinya.

“Saya bisa memastikan hewan kurban saya sehat, karena telah memercayakan pemilihan dan penyembelihannya kepada lembaga yang kredibel,” tutur Kurniawan Rahmat, warga Kota Bandung.

Rahmat menambahkan, dengan berkurban di lembaga sosial seperti itu, manfaat dagingnya bisa lebih terasa bagi warga yang membutuhkan, alih-alih warga kota yang sudah terbiasa makan daging.

“Jadinya lebih terasa bahagianya, karena bisa membantu muslim lain yang belum pernah makan daging kurban,” tambah Rahmat.


Sumber: Website MUI, Okezone, Sindonews
Foto: Francois Germain, Unsplash