Berasal dari Bahasa Arab ‘qaruba’ yang berarti ‘mendekatkan’, kurban adalah salah satu bentuk ibadah yang disyariatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, dengan menyembelih hewan ternak pada 10 Dzulhijjah atau selama hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah).
Hukum kurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu berkurban tapi tidak dilakukan, maka ia dihukumi makruh (dibenci).
Allah Ta’ala mensyariatkan kurban dalam surat Al Kautsar ayat 1-3, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.”
Juga dalam surat Al Hajj: 36 berikut ini, “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.”
Hewan yang Diperbolehkan untuk Kurban
Hewan yang boleh untuk kurban adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Selain tiga jenis ini, tidak diperbolehkan. Allah berfirman, “Supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka.”
Rasulullah ﷺ bersabda, “Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’ (berumur satu tahun).”
Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba jadza’.”
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Para ulama sepakat, waktu terbaik menyembelih hewan kurban adalah hari pertama setelah salat Iduladha hingga sebelum matahari meredup. Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Setelah tiga hari tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihan.
Dari al-Barra’ Nabi ﷺ bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan memotong kurban. Barang siapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barang siapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk ibadah kurban sama sekali.”
Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa yang menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barang siapa yang menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam.”
Patungan dalam Berkurban
Dalam berkurban dibolehkan bergabung atau patungan jika hewan kurban itu berupa onta atau sapi (kerbau). Karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berkurban dan bertaqarrub kepada Allah.
Dari Jabir, ia berkata, “Kami menyembelih kurban bersama Nabi ﷺ di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau).”
Pembagian Daging Kurban
Orang yang berkurban disunnahkan memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah ﷺ bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”
Para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga, dan menyimpannya sepertiga.
Daging kurban boleh diangkut (dipindahkan) meskipun ke negara lain. Satu hal yang tidak boleh dilakukan: dijual, baik daging, maupun kulitnya. Namun menurut Imam Abu Hanifah, boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.
Juga tidak boleh memberi daging kepada tukang potong sebagai upahnya bekerja, tapi ia boleh menerimanya sebagai ucapan terima kasih (imbalan).
Mari, mendekatkan diri kepada Sang Pemilik Rezeki dengan berkurban lewat Masjid Nusantara.
Disarikan dari: amalqurban. com