Ada keutamaan jika seseorang terus menerus dalam keadaan suci atau berwudhu. Yaitu tatkala wudhu batal, kemudian kembali berwudhu lagi.
Keadaan seperti itu akan mudah bagi kita untuk melakukan ibadah. Kala ingin membaca Al Qur’an dan memegang mushaf, maka bisa langsung membaca. Kala ingin laksanakan shalat sunnah, maka dengan mudah pula bisa melakukannya. Inilah yang didapat dari orang yang selalu menjaga wudhu.
Keutamaan orang yang selalu menjaga wudhu disebutkan dalam hadits berikut tentang Bilal yang disebutkan bahwa suara sandal beliau sudah terdengar di surga.
Dari Abu Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam di pagi hari memanggil Bilal lalu berkata,
يَا بِلاَلُ بِمَ سَبَقْتَنِى إِلَى الْجَنَّةِ مَا دَخَلْتُ الْجَنَّةَ قَطُّ إِلاَّ سَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى دَخَلْتُ الْبَارِحَةَ الْجَنَّةَ فَسَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى
“Wahai Bilal, kenapa engkau mendahuluiku masuk surga? Aku tidaklah masuk surga sama sekali melainkan aku mendengar suara sendalmu di hadapanku. Aku memasuki surga di malam hari dan aku dengar suara sendalmu di hadapanku.”
Bilal menjawab,
يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَذَّنْتُ قَطُّ إِلاَّ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَمَا أَصَابَنِى حَدَثٌ قَطُّ إِلاَّ تَوَضَّأْتُ عِنْدَهَا وَرَأَيْتُ أَنَّ لِلَّهِ عَلَىَّ رَكْعَتَيْنِ
“Wahai Rasulullah, aku biasa tidak meninggalkan shalat dua raka’at sedikit pun. Setiap kali aku berhadats, aku lantas berwudhu dan aku membebani diriku dengan shalat dua raka’at setelah itu.” (HR. Tirmidzi no. 3689 dan Ahmad 5: 354. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits tersebut hasan)
Syaikh Abu Malik dalam Fiqhus Sunnah lin Nisaa’ (hal. 49) menyatakan bahwa disunnahkan berwudhu setiap kali wudhu tersebut batal karena adanya hadats.
Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menjaga wudhu atau diri dalam keadaan suci. Termasuk juga kala tidur dalam keadaan suci.” (Kitab Matan Al Idhoh, hal. 20).
Semoga dimudahkan dalam menjaga wudhu. Hanya Allah yang memberi taufik.
Sumber Rumaysho.com
Penulis Muhammad Abduh Tuasikal, MSc