Artikel

Mengapa Masjid Harus Punya Surat Wakaf?

Beberapa waktu lalu sebuah berita viral mengisi linimasa kita: ada masjid dijual! Seketika masyarakat gempar, bagaimana bisa seseorang menjual rumah ibadah? 

Sebuah fakta terungkap, rupanya masjid tersebut belum memiliki surat wakaf. Artinya, tanah tempat bangunan itu berdiri masih milik pribadi, sehingga pemilik atau ahli waris punya hak memanfaatkan atau menjual tanah tersebut.

Urgensi Legalitas Tanah Wakaf

Tanah wakaf memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan di Indonesia, dan dalam konteks saat ini, bagi masjid.

Dengan adanya surat wakaf, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dapat terlindungi secara hukum, sehingga mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.

Mencegah Sengketa dengan Surat Wakaf

Salah satu alasan utama mengapa masjid harus memiliki surat wakaf adalah untuk mencegah sengketa. Tanpa adanya dokumen legal yang mengatur status tanah, ahli waris pemilik tanah dapat dengan mudah mengeklaim kembali tanah tersebut.

Dalam kasus viral yang terjadi baru-baru ini, masjid berdiri di atas tanah yang belum diwakafkan. Kemudian, ahli waris pemilik tanah ingin menjualnya.

Tanpa surat wakaf yang sah, masjid tersebut tidak dapat mengklaim hak atas tanah. Akibatnya, timbul sedikit pro-kontra di masyarakat terkait peristiwa ini.

Kepastian Hukum bagi Banyak Pihak

Selain mencegah sengketa, surat wakaf juga memberikan kepastian hukum bagi pengelola dan jamaah masjid. Dengan adanya surat wakaf, pengelola masjid dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya tanpa khawatir akan terjadinya pengambilalihan tanah.

Legalitas akan memberikan jaminan legalitas bahwa tanah tersebut telah diserahkan secara permanen untuk kepentingan ibadah, pendidikan, atau tujuan sosial lainnya.

Kepastian hukum ini sangat penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial.

Kesadaran Memiliki Legalitas

Kesadaran akan pentingnya legalitas untuk masjid harus terus kita tingkatkan. Memiliki dokumen legal yang sah tidak hanya melindungi aset keagamaan dari sengketa, tetapi juga menjamin keberlanjutan manfaat sosial yang dapat masjid berikan.

Oleh karena itu, pemilik tanah yang berencana mendirikan masjid harus segera mengurus legalitas sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat dan agama. Dengan demikian, masjid dapat terus berfungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial yang bermanfaat hingga generasi mendatang.