Kalau suasana kurban tahun ini tidak seriuh dulu, kita sabar dulu ya… Tetap patuhi prokesnya, perkuat ibadahnya, agar kita selalu dalam penjagaan-Nya.
Berikut panduan pemotongan hewan kurban yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.
- Penyembelihan hewan kurban berlangsung selama 3 hari, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumuna warga di lokasi.
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasi (RPH-R). Jika jumlah RPH-R terbatas, pemotongan bisa dilakukan di luar dengan prokes ketat.
- Kegiatan penyembelihan, pemotongan daging, dan pendistribusian kepada warga yang berhak menerima, wajib mengikuti prokes ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh bergantian.
- Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan panitia dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
- Distribusi daging kurban dilakukan panitia langsung dari rumah ke rumah, dengan meminimalisir kontak fisik.
- Dengan adanya peningkatan angka positif Covid-19 dan adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan pemotongan hewan kurban disesuaikan dengan kondisi setempat.
Lengkapi ikhtiar fisik dengan spiritual
Sobat, ini memang waktu yang sulit untuk kita semua, namun sebagai muslim kita wajib berikhtiar maksimal mencari kesembuhan dan menjaga kesehatan.
Selain fisik, jangan lupakan ikhtiar spiritual juga, mencari pertolongan Allah dengan ibadah, sedekah, dan membantu sesama.
Masjid Nusantara mengundangmu untuk berbagi kebahagiaan kurban di masa pandemi, dengan merayakannya bersama muslim dhuafa di pelosok Nusantara.
Yuk, berbagi daging dengan saudara kita di wilayah yang tidak tersentuh distribusi daging kurban.