Artikel

Physical Distancing dalam Hukum Islam: Sunnah atau Wajib?

Demi mencegah penyebaran virus corona, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan anjuran untuk melakukan physical distancing. Sebelumnya, WHO sempat menggunakan istilah social distancing. Karena anjuran ini, pemerintah Indonesia pun mengeluarkan berbagai aturan.

Kementerian Agama (Kemenag) bahkan meminta ibadah berjamaah di masjid-masjid dilakukan dengan mematuhi physical distancing. Dengan kondisi seperti ini, bagaimana hukum Islam memandang physical distancing?

Apa itu physical distancing?

Physical distancing adalah menjaga jarak fisik dengan orang lain, sekitar 1-2 meter dari satu sama lain. Langkah ini ditempuh mengingat tingkat penularan virus corona yang cukup tinggi, yakni melalui droplet atau percikan. Droplet ini bisa berasal dari batuk, bersin, atau ketika seseorang berbicara.

Dengan physical distancing, harapannya tentu agar droplet tersebut tidak menular ke orang lain. Itulah kenapa banyak anjuran dikeluarkan demi mendukung physical distancing, mulai dari kerja dari rumah, sekolah via online, membatasi tamu di rumah, membatasi transportasi umum, hingga salat berjamaah di masjid dengan mematuhi prokes.

Namun, perlu diketahui bahwa physical distancing bukan berarti Anda berhenti berkomunikasi atau berinteraksi dengan orang lain. Inilah bedanya dengan social distancing yang terkesan seperti anjuran untuk berhenti berkomunikasi.

Padahal justru sebaliknya, kita dianjurkan untuk tetap aktif berkomunikasi dengan teman-teman atau keluarga selama physical distancing.

Tentunya cukup melalui telepon, chat, atau video call. Jika tidak, bisa-bisa Anda mengalami isolasi sosial yang dapat berdampak tidak baik terhadap kesehatan mental Anda.

Pada dasarnya berhukum mubah, tapi bisa berubah

Lalu, bagaimana hukum Islam memandang physical distancing? Pada dasarnya, hukum dari physical distancing adalah mubah. Artinya, boleh dilakukan dan boleh tidak.

Namun, penting untuk dicatat bahwa hukum mubah tersebut bisa berubah menjadi makruh, bahkan haram. Hal ini bisa terjadi apabila tidak melakukannya akan membawa mudarat.

Mari kita ambil contoh jika ini adalah keadaan normal, tidak ada pandemi corona yang sedang terjadi. Pada keadaan normal, berada di rumah memiliki hukum mubah. Anda boleh saja melakukannya.

Namun, apabila Anda merupakan seorang suami yang terus berada di rumah tanpa bekerja dan menafkahi keluarga, maka hukum Islam dari berada di rumah bisa berubah menjadi haram.

Hal tersebut tidak jauh berbeda dengan physical distancing, pada dasarnya dipandang mubah dalam hukum Islam. Namun, hukum tersebut bisa bergeser menjadi sunnah atau bahkan wajib jika penerapannya membawa banyak manfaat untuk ad daruriyyah al khomsah (menjaga agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan).

Misalnya, ada seorang muslim yang telah ditetapkan sebagai Pasien dalam Pengawasan (PDP) akibat dugaan terjangkit virus corona. Jika keluar rumah, ia bisa berisiko menulari orang lain.

Dengan kondisi seperti ini maka berdiam diri di rumah sebagai upaya physical distancing adalah wajib baginya. Bahkan, apabila ia merupakan seorang pria, ia diperbolehkan tidak salat Jumat di masjid. Sebagai gantinya, ia bisa salat zuhur empat rakaat di rumah saja.

Jadi, bagaimana hukum physical distancing dalam Islam?

Sesuai penjelasan di atas, hukum Islam memandang physical distancing sebagai mubah, boleh dilakukan maupun tidak. Walaupun begitu, hukum tersebut bersifat cukup dinamis, bisa bergeser menjadi wajib, sunnah, makruh, hingga haram. Semua kembali lagi pada dampak yang dihasilkan jika seorang muslim melakukannya atau tidak.

Mungkin hadis Rasulullah ﷺ berikut ini, yang dikutip dalam kitab Almuwatta’ Imam Malik, bisa menjadi renungan tersendiri bagi kita semua terkait anjuran physical distancing:

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari ‘Amru bin Yahya Al Muzani dari Bapaknya bahwa Rasulullah bersabda: ‘Tidak boleh membuat kemudharatan pada diri sendiri dan membuat kemudharatan pada orang lain.’”

Anjuran physical distancing dikeluarkan sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus corona. Tujuannya pun baik karena membawa manfaat untuk umat manusia.

Lagi pula, Allah SWT melalui surat Al-Maidah Ayat 32 telah meminta umat muslim untuk memelihara kehidupan manusia.

Oleh sebab itu, mari kita patuhi anjuran dari para ahli untuk bersama-sama mengatasi pandemi corona. Semoga Allah SWT selalu memberi kita kekuatan dalam menghadapi ujian ini. Aamin ya rabbal ‘alamiin.