Hampir setiap orang pernah berutang dengan berbagai alasan dan nominal. Saat utang itu menumpuk, atau gagal bayar saat masuk waktu penagihan, pasti membuat hati tidak tenang. Bagi muslim, Nabi ﷺ mengajarkan satu doa saat bingung menghadapi hutang.
Dalam istilah fikih, utang disebut qardh yang berarti memutus. Maknanya adalah menyerahkan harta kepada pihak yang ingin memanfaatkannya, dan nanti akan mengembalikan penggantinya.
Hukum Bagi Pemberi Pinjaman
Bagi yang memberi pinjaman, hukumnya sunnah. Para ulama menyandarkan hukum ini pada hadits Nabi ﷺ berikut:
“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 2699)
Dengan kata lain, jika ada seseorang yang ingin berutang kepada kita, maka lebih utama bagi kita untuk memberikan bantuan tersebut.
Hukum Bagi yang Meminjam
Adapun bagi pihak yang meminjam, hukumnya mubah (boleh). Artinya, meminjam Ketika sangat butuh saja (urgent). Salah satu dalilnya adalah hadits Nabi ﷺ saat menghadapi seorang sahabat yang hendak menikah, namun ia tidak memiliki apa-apa.
Rasulullah ﷺ bertanya, “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah ﷺ.
Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.”
Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.”
“Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu (sarungmu)? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti engkau tidak memakai sarung itu.”
Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah ﷺ melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut.
Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah ﷺ, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?”
“Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya.
“Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah ﷺ.
“Iya,” jawabnya.
“Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah ﷺ. (HR. Bukhari, no. 5087 dan Muslim, no. 1425)
Dalam hadits di atas, Nabi ﷺ tidak menyuruh sahabat tersebut mencari utang. Namun, beliau ﷺ menyuruh dulu mencari mahar dari barang miliknya sendiri meski hanya cincin besi, hingga akhirnya hafalan Al Quran. Artinya, janganlah menggampangkan diri dalam berutang.
Doa Terbebas dari Utang
Suatu ketika, Nabi ﷺ melihat seorang sahabat bernama Abu Umamah radhiyallah ‘anhu tengah termenung di masjid. Rupanya Abu Umamah tengah bingung menghadapi utang. Kemudian, Rasulullah ﷺ mengajarkan sebuah doa untuk dilantunkan setiap pagi dan sore.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari tekanan hutang dan kesewenang-wenangan manusia.”
Tentunya, do’a ini tak hanya sekadar dilantunkan. Abu Umamah meyakini dari hati akan pertolongan Allah. Kalau Allah sudah berkehendak, jalannya bisa dari mana saja.
Bisa dari pintu pekerjaan atau niaga, atau orang baik yang bantu melunasi utangnya, atau bahkan si pemberi pinjaman yang memberi keringanan.
Namun, satu hal yang utama. Saat berdoa meminta kebebasan dari utang ini, iringi dengan amal-amal sholeh dan dzikir. Jauhi larangan-Nya, amalkan semua perintah-Nya, agar Allah mengabulkan hajat kita.
Referensi: Rumaysho, Eramuslim
Foto: Towfiqu barbhuiya, Unsplash