Artikel

Zakat Fitrah Wajib Ditunaikan

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan; dewasa maupun anak-anak.

Setahun sekali, umat Islam membayar zakat ini pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat ‘ied. Dalilnya ada di surat Al Baqarah ayat 110, “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…”.

Siapa yang Harus Membayar Zakat Fitrah?

Pada hakikatnya, di dalam harta yang setiap orang miliki ada hak orang lain. Zakat fitrah hadir untuk menyucikan harta itu. Jadi, setiap muslim baik laki-laki ataupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, wajib membayarnya.

Berapa Ukuran Zakat Fitrah?

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” (HR. Bukhari – Muslim)

Para ulama sepakat, 1 sha’ nilainya sama dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Mazhab Hanafiyah membolehkan kita membayar zakat fitrah dengan uang.

Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka kita tinggal mengonversinya dengan harga beras yang biasa kita konsumsi sehari-hari.

Adapun keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan dua orang anak, maka kepala rumah tangga harus membayar zakat sebanyak 4 jiwa.

Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah?

Pembayaran zakat fitrah adalah setahun sekali, yaitu pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Jika sampai melewati waktu ini, maka harta yang dikeluarkan itu bukan lagi zakat, tetapi sedekah.

“Siapa pun yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat ‘ied, maka zakatnya diterima dan siapa pun yang menunaikannya setelah shalat ‘ied, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud)

Pembayaran zakat fitrah lebih utama lewat lembaga pengelola zakat, DKM masjid, atau langsung kepada fakir-miskin di sekitar kita.

Anda juga bisa menebar manfaat zakat fitrah lewat Masjid Nusantara untuk saudara dhuafa di pelosok, dengan membayar Rp45.000 per jiwa, lewat link ini.